Sertifikat Usaha Konstruksi SIUJK adalah sertifikasi yang harus dimiliki oleh badan usaha konstruksi yang akan menjadi persyaratan tender.Sertifikat Usaha Konstruksi SIUJK sangatlah penting untuk para pengusaha yang bergerak dibidang teknik atau kontraktor, untuk mendapatkan siujk sbujk ini membutuhkan banyak tahap proses, Sebelum konsultasi SIUJK atau badan usaha jasa konstruksi SBUJK. hubungi kami @081281008374 untuk Sertifikat Usaha Konstruksi SIUJK adalah badan usaha konstruksi. Konsultasikan di perusahaan kami PT. RTA .Sertifikat Usaha Konstruksi SIUJK
ada beberapa tahapan yang harus dilalui, diantaranya :
- Sertifikat Tenaga Trampil (SKK), Tenaga ahli (SKA)
- Sertifikat Badan Usaha
- KTA Asosiasi
- SIUJK
Sertifikat Usaha Konstruksi SIUJK
Sebelum membahas keempat tahap di atas, pertama, pastikan bahwa Anda memiliki dokumen dokumen Legalitas perusahaan. Misalnya dokumen-dokumen tersebut meliputi: akte pendirian PT, SK Menteri Hukum dan HAM, Surat Keterangan Domisili Usaha, NPWP, SIUP, NIB dan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kedua, tentukan besar proyek yang akan Anda garap- apakah mau menggarap proyek kecil (di bawah Rp500 juta), proyek menengah (Rp500 juta sd Rp 10 Miliar) atau proyek skala besar (di atas Rp10 M). LPJK telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2. Apabila perusahaan Anda masih baru di bidang jasa konstruksi, Anda hanya mempunyai dua pilihan: memilih proyek kecil (K1) atau menengah (M1). Kualifikasi Anda nanti dapat ditingkatkan sesuai dengan pengalaman Anda di bidang konstruksi. Bila Anda memilih kualifikasi kecil (K1) misalnya, Anda harus mempunyai pengalaman tertentu untuk bisa naik ke kualikasi K2, K3 dan seterusnya.
TAHAP 1: SERTIFIKAT TENAGA TRAMPIL (SKK) & TENAGA AHLI (SKA)
Kebutuhan SKT / SKA Tentunya tergantung dengan kualifikasi ijin usaha jasa Konstruksi yang di butuhkan. Apabila kualifikasi Perusahaan Kecil, maka yang di butuhkan hanya SKT, tenaga ahli cukup dengan ijazah SMA/SMK minimal 1 th lulus. Namun, apabila yang dibutuhkan adalah kualifikasi Menengah (M1) Maka tenaga ahli harus dengan Ijazah S1/D3 sesuai dengan Jurusan yang diambil.
Lalu, berapa banyak tenaga ahli yang di butuhkan ? Tentunya ini tergantung berapa bidang yang akan Anda kerjakan. Bila perusahaan Anda adalah pemula, hanya 2 klasifikasi (bidang) dan hanya 4 sub-klasifikasi (sub-bidang) dengan 1 SKT saja. Sedangkan untuk Kualifikasi Perusahaan Menengah (M1) dapat menggunakan 2 SKA Muda dengan klasifikasi Max 4 Bidang dan Max 10 Sub Bidang yang akan di kerjakan. Beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk Pengajuan Sertifikat Ketrampilan, yaitu:
- KTP
- NPWP
- Ijasah SMA/K
- Pas Photo 3×4
- CV & Pengalaman Kerja
Sedangkan Untuk Sertifikat Keahlian ada kualifikasi tersendiri diantaranya: SKA Muda, Madya dan Utama. Berikut dengan Persyaratannya:
- KTP
- NPWP
- Ijasah S1/D3 (untuk SKA Utama Min 10th lulus)
- Pas Photo 3×4
- CV & Pengalaman Kerja
TAHAP 2 : KTA ASOSIASI
Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Perusahaan Konstruksi merupakan syarat yang wajib dimiliki setiap Perusahaan (badan usaha) konstruksi jika ingin mengajukan permohonan SIUJK. KTA yang diterbitkan oleh asosiasi konstruksi menjadi bukti otentik bahwa badan usaha telah menjadi anggota Asosiasi perusahan konstruksi. Dan Asosiasi konstruksi penerbit KTA harus diakui dan terdaftar di LPJK Nasional dan dapat dicheck secara online di www.lpkj.net. Untuk mendaftar menjadi anggota perusahaan Asosiasi konstruksi, maka badan usaha dapat menyesuaikan dengan klasifikasi dan kualifikasi bidang usaha konstruksi yang akan dikerjakan, dan selain itu status akreditasi (pengakuan) dari sebuah perusahaan Asosiasi Konstruksi sangat penting diperhatikan.
Kartu Tanda Anggota (KTA) dibedakan berdasarkan klasifikasi usaha jasa konstruksi di Indonesia yang terdiri dari :
KTA untuk Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) terdiri :
- KTA Golongan besar adalah Gred 7 & Gred 6
- KTA Golongan menengah adalah Gred 5
- KTA Golongan kecil adalah Gred 4, Gred 3 & Gred 2
KTA untuk Perusahaan Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi (Konsultan) terdiri
- Siujk Golongan besar (Gred 4)
- Siujk Golongan menengah (Gred 3)
- Siujk Golongan kecil (Gred 2)
TAHAP 3 : SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU)
Bila perusahaan Anda telah memiliki sertifikasi tenaga ahli (SKA) atau Sertifikat Ketrampilan (SKT), dan KTA Asosiasi baru Anda bisa konsultasi sertifikasi badan usaha (SBU). Berikut beberapa Persyaratan Untuk Sertifikasi badan usaha konstruksi:
- Persyaratan SBU :
- Akte pendirian & Perubahan PT atau CV (apabila ada)
- SK HAM
- SIUP, NIB
- Domisili/ Ijin Lokasi
- SK Pajak, NPWP & PKP
- KTP NPWP Penanggung Jawab
- Kop Surat & Stempel
- Foto Direktur Utama
- Sertifikat Keahlian (SKA) atau Ketrampilan (SKT)
- FC Sertifikat Kepemilikan tanah
- Struktur Organisasi
- Neraca Keuangan
TAHAP 3 : SIUJK
Apabila SKA/T, SBU dan KTA sudah dimiliki, tentunya langkah terakhir adalah sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) kepada Pemda Terkait. Berikut persyaratannya :
- Akte pendirian & Perubahan PT atau CV (apabila ada)
- SK HAM
- SIUP, NIB
- Domisili/ Ijin Lokasi
- SK Pajak, NPWP & PKP
- KTP NPWP Penanggung Jawab
- Kop Surat & Stempel
- Foto Direktur Utama
- Foto Kantor (Plang nama, Ruangan dll)
- Sertifikat BPJSTK / Sertifikat BPJS Kesehatan
- Sertifikat Keahlian (SKA) atau Ketrampilan (SKT)
- KTA ( Kartu Tanda Asosiasi)
- Sertifikat Badan Usaha (SBU)
- FC Sertifikat Kepemilikan tanah
- FC IMB/PBB
- Struktur Organisasi
- Neraca Keuangan
- SPT Tahunan
Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi penting untuk anda miliki guna memperoleh berbagai macam tender yang dilakukan oleh Instantsi dan Juga milik Pemerintah . Melalui keempat tahapan di atas anda akan mudah mendapatkan SIUJK. Mintalah bantuan Konsultan Jasa SIUJK untuk memenuhi segala persoalan mengenai dokumen-dokumen yang anda butuhkan untuk pengajuan tender Dll. Kami dari PT Rajawali Tunggal Abadi sebagai Konsultan Jasa yang Profesional siap membantu pembuatan anda dengan cepat dan Tepat. Percayakan kepada kami, karena “WE GIVE YOU THE PERFECT RESULT”