Konsultan Jasa Sertifikasi KTA PT. Rajawali Tunggal Abadi melayani jasa membuat KTA bagi perusahaan kontraktor di seluruh Indonesia. KTA sangat penting, jadi semua perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi wajib memilikinya. Membuat KTA disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan, jadi KTA setiap perusahaan jelas tidak sama. KTA sangat penting, karena Kartu Tanda Anggota (KTA) adalah syarat yang wajib yang harus dimiliki perusahaan konstruksi. Karena tanpa KTA tidak dapat membuat SIUJK.
Konsultan Jasa Sertifikasi KTA
KTA yang diterbitkan asioasi konstruksi jadi bukti asli, bilamana badan usaha sudah menjadi anggota Asosiasi perusahaan konstruksi. Dan Asosiasi penerbit KTA harus diakui serta terdaftar di LPJK Nasional, lalu dapat diperiksa secara online di lpkj.net. Untuk menjadi anggota Asosiasi konstruksi, maka badan usaha wajib menyesuaikan kualifikasi bidang usaha dan klasifikasi konstruksi dikerjakan. Selain itu status akreditasi dari Asosiasi Konstruksi sangat penting diperhatikan dan dimiliki.
Dasar Hukum nya adalah PERATURAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG REGISTRASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI dan PERATURAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG REGISTRASI USAHA JASA PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI
Perlu mengetahui, bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) dibedakan berdasarkan klasifikasi usaha jasa konstruksi yang terdiri dari :
KTA untuk Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) terdiri :
- KTA Golongan besar adalah Grade 7 & Grade 6
- KTA Golongan menengah adalah Grade 5
- KTA Golongan kecil adalah Grade 4, Grade 3 & Grade 2
KTA untuk Perusahaan Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi (Konsultan) terdiri
- Siujk Golongan besar (Grade 4)
- Siujk Golongan menengah (Grade 3)
- Siujk Golongan kecil (Grade 2)
Segera Hubungi Konsultan Jasa Untuk Mengurus KTA Perusahaan Anda
Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi yang ingin mengurus SIUJK, silahkan hubungi kami. PT. RTA akan membantu dalam membuat SIUJK mulai dari KTA, SKA, SKT dan SBU. Anda bisa mneghubungi kami lewat nomer kontak dengan call, chat wa atau pada kotak pesan yang ada di website ini. Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan dalam mengurus SIUJK dan kelengkapan dokumen lainnya. Salam hangat dan sukses selalu untuk Anda semua dari PT. Rajawali Tunggal Abadi sebagai Konsultan Jasa Sertifikasi KTA.
Konsultan Jasa Sertifikasi SIUJK PT. Rajawali akan memberikan dan melayani jasa mebuat SIUJK bagi Perusahaan Kontraktor di seluruh Indonesia. SIUJK sangatlah penting dan semua perusahaan yang bergerak dalam bidang kontrak wajib memilikinya. Kami sebagai konsultan jasa perijinan SIUJK akan membantu Anda untuk jasa SIUJK perusahaan Anda dengan profesional. Kami mengusahakan waktu yang singkat dan biaya yang ringan untuk seluruh Klien. Sebelum melakukan jasa SIUJK, perusahaan kontraktor wajib melengkapi beberapa dokumen. PT. RTA siap membantu mengurus SIUJK perusahaan kontraktor sekaligus mengurus dan membuat KTA, SKT, SKA dan SBU.
Konsultan Jasa Sertifikasi SIUJK
Untuk memperoleh SIUJK, Perusahaan Kontraktor harus melengkapi beberapa dokumen. Dokumen tersebut adalah SKT, SKA dan SBU, dan sebelumnya sebagai syarat awal adalah memiliki KTA. Kami PT. RTA melayani jasa konsultan untuk seluruh kebutuhan pesyaratan dalam membuat SIUJK, dan kemudian follow up SIUJK nya. Adalah sangat penting bilamana Perusahaan yang akan membuat SIUJK terlebih dahulu melengkapi dokumen yang diperlukan. Semakin lengkap dokumen, maka langkah membuat SIUJK akan semakin cepat.
Apa saja yang diperlukan dalam membuat SIUJK yang harus disertakan? Ada beberapa dokumen yang saling mengait satu dengan lainnya, misalnya adalah KTA, SKT dan SKA sebagai syarat dalam membuat SBU. Setelah menyelasikan SBU barulah perusahaan kontraktor dapat membuat SIUJK. SIUJK adalah sertifikat izin usaha jasa konstruksi yang di peruntukkan untuk para kontraktor dan telah memiliki tenaga ahli sesuai bidang pekerjaan yang telah di kerjakan. Untuk syarat umum lain dalam pemrosesan dan membuat SIUJK adalah dokumen umum yang seluruh Perusahaan memilikinya.
Persyaratan Dokumen dalam Membuat SIUJK
- Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
- SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Surat Keterangan Ketrampilan (SKT) / Surat Keterangan Keahlian (SKA)
- Sertfikasi Bada Usaha (SBU)
- KTP Pengurus Perusahaan
- Pas Foto 4×6 2 lembar
Untuk diperhatikan dalam mengurus SIUJK adalah kelengkapan dokumen diatas adalah wajib. Bilamana salah satu atau belum memiliki semuanya, silahkan menghubungi dan mengkonsultasikan dengan kami. PT. RTA akan membantu jasa SIUJK sampai jadi dari nol. Konsultasikan jasa SIUJK kepada kami melalui CALL, CHAT WA atau pesan pada website ini.
Konsultan Jasa Sertifikasi SBU PT. Rajawali Tunggal Abadi merupakan konsultan yang berpengalaman dalam mengurus SBU Jasa Konstruksi. PT. RTA memberikan dan melayani seluruh klien ketika mengurus SBU dengan layanan maksimal. Kami sebagai konsultan jasa SBU JK mengutamakan ketepatan, kecepatan dan Efesiensi biaya. Alhasil, biaya jasa SBU JK tidak memberatkan klien yang membutuhkan SBU JK. Lantas, klien dapar segera melakukan bisnisnya dengan lancar tanpa mendapat kesulitan dalam hal SBU. SBU JK ini sangat penting dan semua perusahaan yang bergerak dalam bidang Konstruksi atau kontraktor wajib memiliki SBU JK. Segera hubungi PT. RTA untuk mengurus kebutuhan SBU JK perusahaan Anda.
Konsultan Jasa Sertifikasi SBU
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti Pengakuan formal seluruh perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi (kontraktor). Hal tersebut berdasarkan tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN). Kemudian Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi merupakan wujud hasil Sertifikasi dan Registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Untuk itu SBU ini menjadi penting dan seluruh perusahaan kotnraktor wajib memilikinya, sebelum melakukan kerja sesuai bidang bisnisnya. PT. RTA sebagai konsultan perijinan memberikan kesempatan dengan layanan memuaskan dalam soal mengurus SBU JK.
Dasar Hukum Sertifikat Badan Usaha:
- Untuk perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) diatur dalam Peraturan LPJK No.11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
- Untuk perusahaan Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi diatus dalam Peraturan LPJK No.12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi
Dokumen Persyaratan Sertifikat Badan Usaha:
- Foto Copy Akta Perusahaan & SK Kehakiman
- Foto Copy Domisili Usaha
- Foto Copy NPWP Perusahaan
- Foto copy TDP
- Kartu Tanda Anggota sosiasi perusahan
- Foto copy KTP Para pengurus
- Pas Photo Direktur Utama ukuran 3 x 4 berwarna
- SKA-Sertifikat Keahlian/SKT-Sertifikat Ketrampilan sesuai ketentuan Kualifikasi badan usaha, foto copy
- ijasah Tenaga Ahli, KTP tenaga ahli, sertifikat ketrampilan tenaga ahli & daftar riwayat hidup.
- Daftar tenaga Teknik/tenaga ahli yang bkerja pada perusahaan
- Neraca dan Laporan Keuangan & laporan pajak SPT tahun terakhir.
- Daftar/List Pengalaman kerja yang pernah dilaksanakan perusahaan (Sumber: https://lpjk.info/sbu-sertifikat-badan-usaha/
Hubungi Konsultan Jasa Sertifikasi SBU
Hal penting yang harus menjadi perhatian adalah melengkapi dokumen pada saat membuat SBU JK. Salah satunya adalah menyertakan KTA dan SKA, bila belum memiliki SKA maka pada langkah awal adalah membuat KTA dan SKA terlebih dahulu. Setelah menyelesaikan SKA barulah kemudian membuat SBU JK akan berlanjut. Untuk persyaratan lainnya sepertinya hal yang umum, semua perusahaan kontraktor pasti memilikinya. Untuk konsultasi membuat SBU JK, silahkan menghubungi Kami melalui kontak telepon, Chat WA atau pesan yang tertera di website ini. Terima kasih atas mempercayakan kami sebagai Konsultan SBUJK Anda, salam hangat dan sukses untuk Anda semua.
Konsultan Jasa Sertifikasi SKK SKA Serkom adalah salah merupakan salah satu dari bidang bisnis konsultan dari PT. Rajawali Tunggal Abadi. Sejak berdirinya, PT. RTA adalah salah satu konsultan dalam pengurusan SKA konstruksi indonesia. Kami akan membantu perusahaan anda untuk jasa SKA yang diperlukan. SKA atau Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK. SKA diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi. Kompetensi berdasarkan pada disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah: Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama. Tenaga ahli yang sudah memiliki SKA dengan kualifikasi muda dapat ditingkatkan menjadi ahli madya, dan tenaga ahli madya dapat ditingkatkan menjadi ahli utama.
Konsultan Jasa Sertifikasi SKK SKA Serkom
Kenapa Perusahaan Jasa Konstruksi memerlukan SKA, karena SKA wajib dimiliki sesuai dengan klasifikasinya untuk melanjutkan pada mengurus SBUJK. Untuk itulah, maka SKA sangat penting dan perusahaan jasa konstruksi wajib memilikinya. Kami sebagai perusahaan konsultan perijinan siap melayani Anda dalam mengurus dan membuat SKA Perusahaan Anda.
PT Rajawali Tunggal Abadi akan membantu mengurus dan mendapatkan SKA sebagai syarat dalam membuat SBUJK. Jasa SKA tidak mahal, dan waktunya pun tidak lama. Selama persyaratan dalam membuat SKA lengkap, maka akan memudahkan dan mempercepat mendapatkan SKA.
Sekilas Tentang SKK SKA SERKOM
SKA sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa konstruksi. SKA adalah salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Sertifikat Badan Usaha (SBU). Dalam mengajukan sertifikasi dan registrasi bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA). Sebab SKA berfungsi sebagai penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha (SBU) khususnya golongan Menengah (Kualifikasi M2 dan M1), golongan Besar (Kualifikasi B2 dan B1) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan). Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi. Dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA). SKA merupakan persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
Untuk Jasa SKa memerlukan persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku
- Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan.
- Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna.
Hubungi PT. RTA Untuk Konsultan Jasa Sertifikasi SKK SKA Serkom
Untuk Perusahaan yang memerlukan Konsultan jasa mengurus SKA, silahkan menghubungi kami melalui Call, Chat WA atau kirim Pesan menggunakan kontak dan pesan pada website ini. PT Rajawali Tunggal Abadi akan membantu Jasa SKA dengan waktu yang cepat dan biaya terjangkau. Terima kasih telah memberikan kepercayaan kepada kami dalam mengurus SKA Anda, salam hangat dan sukses untuk Anda.